28
Feb
12

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro…Apa Sih Itu…???

Mikrohidro atau yang dimaksud dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) adalah suatu pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti, saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air. Mikrohidro merupakan sebuah istilah yang terdiri dari kata mikro yang berarti kecil dan hidro yang berarti air.Secara teknis, mikrohidro memiliki tiga komponen utama yaitu air, turbin & generator.

Mikrohidro mendapatkan energi dari aliran airyang memiliki perbedaan ketinggian tertentu.Pada dasarnya, mikrohidro memanfaatkan energi potensial jatuhan air. Semakin tinggi jatuhan air maka semakin besarenergi potensial air yang dapat diubah menjadi energi listrik. Di samping faktor geografis (sungai), tinggi jatuhan air dapat pula diperoleh dengan membendung aliran air sehingga permukaan air menjadi tinggi. Air dialirkan melalui sebuah pipa pesat ke dalam rumah pembangkit yang pada umumnya dibagun di bagian tepi sungai untuk menggerakkan turbin atau kincir air mikrohidro. Energi mekanik yang berasal dari putaran poros turbin akan diubah menjadi energi listrik oleh sebuah generator. Mikrohidro bisa memanfaatkan ketinggian air yang tidak terlalu besar, misalnya dengan ketinggian air 2,5 meter dapat dihasilkan listrik 400 watt. Relatif kecilnya energi yang dihasilkan mikrohidro dibandingkan dengan PLTA skala besar, berimplikasi pada relatif sederhananya peralatan serta kecilnya areal yang diperlukan guna instalasi dan pengoperasian mikrohidro. Hal tersebut merupakan salah satu keunggulan mikrohidro, yakni tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Perbedaan antara Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan mikrohidro terutama pada besarnya tenaga listrik yang dihasilkan, PLTA dibawah ukuran 200 KW digolongkan sebagai mikrohidro. Dengan demikian, sistem pembangkit mikrohidro cocok untuk menjangkau ketersediaan jaringan energi listrik di daerah-daerah terpencil dan pedesaan. Beberapa keuntungan yang terdapat pada pembangkit listrik tenaga listrik mikrohidro adalah sebagai berikut :

  1. Dibandingkan dengan pembangkit listrik jenis yang lain, PLTMH ini cukup murah karena menggunakan energi alam.
  2. Memiliki konstruksi yang sederhana dan dapat dioperasikan di daerah terpencil dengan tenaga terampil penduduk daerah setempat dengan sedikit latihan.
  3. Tidak menimbulkan pencemaran.
  4. Dapat dipadukan dengan program lainnya seperti irigasi dan perikanan.
  5. Dapat mendorong masyarakat agar dapat menjaga kelestarian hutan sehingga ketersediaan air terjamin.

sumber : wikipedia, press release AHM

Video cara kerja Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro


5 Tanggapan to “Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro…Apa Sih Itu…???”


  1. 1 Aa Ikhwan
    28 Februari 2012 pukul 7:07 am

    terdapat system backup jg gak masbro dalam artian untuk menyimpan kalau2 system sedang problem.

  2. 29 Februari 2012 pukul 7:35 am

    Berarti kalo dibelakang tuh,kita buang microhydro ya Om…?! :mrgreen:

  3. 23 Mei 2012 pukul 5:08 pm

    ini info yang sangat menarik. Semoga suatu saat saya bisa membangun PLTMH untuk daerah saya.

  4. 4 Anang
    14 Agustus 2012 pukul 1:08 am

    Di daerah kami sdg dilelang jasa perencanaan mikro hidro kalau berminat dan punya kualifikasi sesuai ikut serta saya bantu sedapatnya

  5. 5 Anang
    14 Agustus 2012 pukul 1:10 am

    Informasi Lelang
    Kode Lelang 160355
    Nama Lelang (Lelang Ulang) BIAYA JASA KONSULTASI STUDI POTENSI DAN DESAIN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO KECAMATAN PULAU TIGA (1 PAKET)
    Keterangan
    Tahap Lelang Saat ini Tidak Ada jadwal
    Agency PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA
    Satuan KerjaDinas Pertambangan dan Energi Kab. Natuna
    KategoriJasa Konsultansi
    Metode PengadaanSeleksi Umum Metode KualifikasiPra Kualifikasi
    Metode DokumenDua File Metode EvaluasiKualitas dan Biaya
    Tahun Anggaran2012 Nilai Pagu PaketRp 400.000.000,00
    Nilai HPS PaketRp 374.957.000,00
    Jenis Kontrak Bentuk ImbalanLump Sum
    Jangka WaktuTahun Tunggal
    Jumlah PihakPengadaan Tunggal
    Sumber DanaAPBD
    Syarat Kualifikasi
    * Ijin Usaha
    Ijin Usaha Klasifikasi
    SIUP Sub Golongan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Teknologi dan Rekayasa
    SBU Jasa dan Disain Enjiniring Elektrikal
    TDP
    * Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu;
    * Pengalaman
    memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
    *
    Tenaga Ahli Sesuai dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK)
    *
    Syarat lain sesuai Formulir Isian Kualifikasi SPSE

    Peserta Lelang 14 peserta [Detil…]


Tinggalkan komentar


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
Februari 2012
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
272829  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.543.640 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung