05
Apr
12

CSR…Tanggung Jawab Sosial Diatur Oleh Undang-undang…

Selain bertanggung jawab kepada konsumen, pemegang saham atopun karyawan kini banyak perusahaan yang juga melakukan kegiatan sosial kepada lingkungan sekitar. Program yang dilakukan dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Di Indonesia program CSR mulai marak di tahun 2005-an, sedangkan di negara2 lain sudah bergerak di tahun 1980-an.  

CSR saat ini sudah ditegaskan dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34.

UU PT No.40 tahun 2007 pasal 74 berisi

  • Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Ayat (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.
  • Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34 berisi

Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal
dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
e. mematuhi semua ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 17
Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beragam tanggapan perusahaan terhadap kewajiban CSR, ada yang gak mempermasalahkan namun ada juga mengatakan bahwa CSR itu gak wajib. Besarnya anggaran CSR (beragam pendapat) ada yang mengatakan 2% hingga 5% dari laba perusahaan. Perusahaan berskala besar & dengan laba besar, tentu akan memiliki cadangan dana CSR besar pula. Namun demikian, tidak berarti perusahaan yang berskala kecil akan kehilangan kesempatan ataupun kreativitas dalam mengelola program CSR. CSR bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri bisa juga dengan menggandeng pihak lain. Dengan melakukan CSR setidaknya perusahaan telah melakukan investasi jangka panjang yakni reputasi. Pasti, membangun reputasi baik itu cukup sulit.

Berdasarkan proporsi keuntungan perusahaan & besarnya anggaran CSR (Edi Suharto,Phd) :

  1. Perusahaan minimalis –> memiliki profit & anggaran CSR yang rendah. Biasanya perusahaan2 kecil.
  2. Perusahaan ekonomis –> memiliki profit tinggi namun anggaran CSR-nya rendah. Boleh dikata ini perusahaan besar tapi pelit.
  3. Perusahaan humanis –> profit rendah namun pos anggaran CSR relatif besar. Kalo ini perusahaan dermawan nan baik hati, jarang2 banget nih…
  4. Perusahaan reformis –> profit & anggaran CSR yang tinggi. Nah kalo ini ada maksud tertentu. CSR bukan lagi sebagai kewajiban tetapi ada peluang, biasanya dibarengi dengan pemasaran.

Selanjutnya adalah tujuan CSR bagi perusahaan apakah sekedar menunaikan perintah UU atokah juga sebagai alat promosi atokah juga pemberdayaan masyarakat.

  1. Perusahaan pasif –> menerapkan CSR tanpa tujuan yang jelas. Bukan untuk promosi, bukan juga untuk pemberdayaan. Jadi yah CSR yah sekedar menjalankan perintah UU.
  2. Perusahaan impresif –> lebih mengutamakan promosi ketimbang CSR itu sendiri. Boleh dikata CSR hanya sebagai tebar pesona.
  3. Perusahaan agresif –> lebih menonjolkan pemberdayaan masyarakat ketimbang promosi.
  4. Perusahaan progresif –> kalo ini dua2nya jalan bareng, promosi iya, pemberdayaan masyarakat juga iya.

Yang saya amati disini kecenderungan perusahaan melakukan CSR juga dibumbui oleh promosi. Disamping itu selain kepada konsumen, perusahaan juga lebih dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam dunia bisnis, CSR bisa memberi dampak positif yakni perusahaan akan dinilai baik & mempunyai etika di mata publik meski belum tentu akan mendatangkan ato meningkatkan keuntungan.

Monggo pendapat mas bro & sis sekalian tentang CSR…


30 Tanggapan to “CSR…Tanggung Jawab Sosial Diatur Oleh Undang-undang…”


  1. 3 lisachmad
    6 April 2012 pukul 9:07 pm

    i found this article is very helpful. thanks 🙂

  2. 5 Gogo
    7 April 2012 pukul 11:58 am

    bagi bagi rejeki g akan membuat perusahaan rugi..

  3. 26 Juni 2012 pukul 11:20 pm

    csr itu perusahaan apa sih?bener ngk katanya bisa memberikan pinjaman modal kepada usaha kecil?

  4. 26 Juni 2012 pukul 11:22 pm

    apakah saya pedagang bisa mengajukan pinjaman bantuan modal ke csr?saya butuh dana untuk tambahan modal usaha sekitar 100jt,untuk pengembangan usaha?

  5. 5 Juli 2012 pukul 2:57 pm

    CSR itu bagus, tapi karena indonesia itu luas bgt dan masalahnya jg kompleks, sepertinya lebih baik ada badan atau organisasi apa gt yang memetakan wilayah kontribusi CSR. ane sih kepikiran biar daerah yang “tidak tercolek/dilihat” pemerintah bisa dikembangin dengan CSR itu. mngkn semacam daerah binaan CSR,hehe
    ane kasihan aja bro, kesenjangan pembangunan di Indonesia cukup tinggi, belum lagi masalah lingkungan..

  6. 9 M.Busyro
    9 Juli 2012 pukul 4:03 pm

    csr jangan berupa bantuan hibah saja tapi alangkah baiknya kalo csr itu di peruntukkan pada pemberdayaan masyarakat sekitar, dan jangan ada istilah ring 1 atau ring 2 biar tidak ada kecemburuan sosial di antara masyarakat sekitar

  7. 10 muhammad
    9 Juli 2012 pukul 4:10 pm

    kalo ada perusahaan yang bersekala besar tidak taat pada undang-undang no 40 tahun 2007, wajib di hajar!!!!!!!!!
    BETUL?
    LAWAN………………..
    LAWAN………………..

  8. 11 M.busyro
    9 Juli 2012 pukul 4:19 pm

    CSR itu jangan melulu berupa hibah, karena tidak mencerdaskan masyarakat, tapi harus berupa pemberdayaan biar masyarakat terdidik dan jauh dari watah-watak pengemis!!!! dan harus di hapuskan istilah ring 1 atau ring 2 biar tidak ada kecemburuan sosial di antara masyarakat.

    UNTUK MASYARAKAT YANG TERDAMPAK
    kalo ada perusahaan yang bersekala besar tidak taat pada undang-undang no 40 tahun 2007, wajib di hajar!!!!!!!!!
    BETUL?

    LAWAN………………..
    LAWAN………………..

  9. 12 Gamal Ahimsa
    25 Juli 2012 pukul 9:35 pm

    Secara garis besar memang ideenya CSR bagus sekali hanya implementasinya dan meyakinkan bhw dana-dana CSRnya ditempatkan dan dapat diaudit secara seharusnya itu tantangannya utk management.

  10. 7 November 2012 pukul 6:44 am

    CSRnya PT.SEMEN BOSOWA MAROS tidak berjalan

  11. 14 Naibaho, M
    29 Januari 2013 pukul 12:33 pm

    Dalam UU, tak jelas……….pengawas peng-implementasian CSR itu siapa? Harusnya ada dan orangnya bersih, tak terima suap…….

  12. 28 Mei 2013 pukul 6:50 pm

    untuk implementasi ma tujuan utama juga perlu di awasi agar tepat sasaran CSR-nya,,,,hehehehhh

  13. 16 noe firman
    25 Oktober 2013 pukul 3:25 pm

    mohon izin meng-copy, mas..

  14. 22 Januari 2014 pukul 4:52 pm

    mungkin CSR juga bisa kita arti kan atau kita uraikan lebih luas lagi tentang tanggung jawab social perseroan terbatas,,,kurangi dan tekan angka setiap pengangguran itu juga bisa mnjadi bagian dari CSR,,,karna menganggur juga mnjadi msalah social,,,thankz

  15. 7 Mei 2014 pukul 10:46 am

    csr harus diberikan kepada lingkungan terdekat dari kegiatan perusahaan umpamanya rt, rw, desa dan harus tran sparan….. bukan kecamatan apalagi kabupaten ……… kebanyakan di berikan kepada camat dan bupati sehingga lingkungan terdekat tdk tau,
    tetap miskin dan papah

    • 3 Desember 2015 pukul 2:17 pm

      Bro kalau diperuntukan untuk RT,RW,Kades, Camat, Bupati, Thomas dan semacamnya itu bukan CSR bro, itumah Gratifikasi, pemahaman CSR itu luas, bukan hanya dengan Materi, sumbangan fikiran dan pembinaan juga bisa di kategorikan CSR. entemah pemahamanya cuman pemberian aja sih…..!!!!!!

  16. 6 November 2014 pukul 5:19 pm

    jika kartu-kartu ajaib Jokowi diambil dari CSR apakah itu sudah sesuai dengan konsepsi yang ideal atau uu yang ada?
    Mohon pencerahan

  17. 14 April 2015 pukul 8:20 pm

    Harus ada bagian khusus yang mengelola dana CSR Dari perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Jika dana ini dikelola dengan baik akan memberikan perkembangan pada masyarakat.

  18. 14 April 2015 pukul 8:23 pm

    Dana CSR memang harus dikelola dengan baik. agar lebih transparan penggunaanya dan tidak hilang di tangan oknum” tertentu.

    jajanan anak sekolah
    Usaha sampingan

  19. 24 Mohit
    26 Januari 2016 pukul 3:34 pm

    Apakah Ada undang undang yang mengatakan bahwa csr wajib hanya jika perusahan sudah mendapat profit?

  20. 2 Mei 2016 pukul 12:51 am

    CSR adalah investasi….. 🙂

  21. 26 Alpin Jarkasi Husein Harahap
    9 Februari 2017 pukul 4:40 pm

    berarti undang-undang CSR ini bisa untuk pengajuan beasiswa ke pt/perusahaan lingkungan setempat berarti mas bro ya????

  22. 27 aris
    7 April 2017 pukul 2:24 pm

    saya mau tanya gan,,,di daerah sy ada tanah negara yg kini di bikin wisata alam oleh pengelola dari dinas kesehatan,,,trus kontribusinya ke lingkungan apa ya

  23. 28 dadang
    18 April 2017 pukul 9:50 am

    saya ga kebagian uang kompensasi bising pt brantas abipraya subang/sangat bising ganggu tidur


Tinggalkan komentar


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
April 2012
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.543.527 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung