Posts Tagged ‘Tilang UU no.22 tahun 2009

18
Feb
16

Blusukan Ke Kota Cirebon, Benarkah Kota Tilang…???

Keraton Cirebon

Awal Februari 2016, saya berkunjung ke kota Cirebon untuk bersilaturahmi dengan saudara yang tinggal disana. Seperti biasa lewat jalan tol Cipali dari Jakarta membutuhkan waktu sekitar 4 jam lebih, rada telat dibandingkan prediksi saya dikarenakan ada kemacetan di tol sebelum rest area km19. Lagi rame2nya heboh di media sosial tentang kota Cirebon yang dijuluki kota tilang, saya jadi penasaran apa iya memang seperti itu. Lanjutkan membaca ‘Blusukan Ke Kota Cirebon, Benarkah Kota Tilang…???’

Iklan
10
Jan
12

Yang Penting Gaya…

Lampu rem dilepas & digantikan oleh saluran gas buang. Yang penting gaya, mungkin seperti itulah ungkapan si pemilik Honda GL-PRO. Ingat… bisa kena tilang UU no.22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 “Mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion,lampu utama, lampu rem, lampu sein, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban)” dikenakan denda Rp250rb ato pidana 1 bulan.




Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
Maret 2023
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.490.813 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung