Awal Februari 2016, saya berkunjung ke kota Cirebon untuk bersilaturahmi dengan saudara yang tinggal disana. Seperti biasa lewat jalan tol Cipali dari Jakarta membutuhkan waktu sekitar 4 jam lebih, rada telat dibandingkan prediksi saya dikarenakan ada kemacetan di tol sebelum rest area km19. Lagi rame2nya heboh di media sosial tentang kota Cirebon yang dijuluki kota tilang, saya jadi penasaran apa iya memang seperti itu. Lanjutkan membaca ‘Blusukan Ke Kota Cirebon, Benarkah Kota Tilang…???’
Posts Tagged ‘Tilang UU no.22 tahun 2009
10
Jan
12
Yang Penting Gaya…
Lampu rem dilepas & digantikan oleh saluran gas buang. Yang penting gaya, mungkin seperti itulah ungkapan si pemilik Honda GL-PRO. Ingat… bisa kena tilang UU no.22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 “Mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion,lampu utama, lampu rem, lampu sein, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban)” dikenakan denda Rp250rb ato pidana 1 bulan.
Komentar Terbaru