Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam UU No.22 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis & laik jalan. Setiap sepeda motor sebelum dipasarkan wajib memenuhi persyaratan laik jalan & dibuktikan dengan sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Persyaratan laik jalan tersebut meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi rem utama, tingkat suara klakson, kemampuan pancar cahaya lampu utama, kekuatan & kedalaman alur ban serta akurasi sepedamotor. Yuk, kita bedah satu per persatu…!!!
Lanjutkan membaca ‘Persyaratan Teknis Sebelum Motor Dijual Ke Pasar…!!!’
Komentar Terbaru