Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam UU No.22 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis & laik jalan. Setiap sepeda motor sebelum dipasarkan wajib memenuhi persyaratan laik jalan & dibuktikan dengan sertifikat uji tipe yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Persyaratan laik jalan tersebut meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi rem utama, tingkat suara klakson, kemampuan pancar cahaya lampu utama, kekuatan & kedalaman alur ban serta akurasi sepedamotor. Yuk, kita bedah satu per persatu…!!!
Emisi Gas Buang
Pengujian emisi gas buang dilakukan di dalam laboratorium pengujian. Metode yang dilakukan ada 2 yaitu mode test & idle test. Hasil pengujian tersebut wajib memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.4 tahun 2009. Kemudian sepeda motor yang sedang beroperasi di jalan pun harus memenuhi ambang batas emisi gas buang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2006 dengan metode pengujian secara idle test. Oh ya untuk saat ini, Indonesia masih menerapkan emisi gas buang Euro 2, ketinggalan dibanding negara2 lain yang sudah mengadopsi Euro 3 & 4.
Kebisingan Suara
Pengujian kebisingan suara sepeda motor beserta ambang batasnya ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009. Pengujiannya dBmeter gak langsung ditempel di gas buang knalpot tapi diberi jarak. Entahlah jaraknya berapa untuk pengujiannya.
Efisiensi Rem Utama
Berdasarkan KM Perhubungan No.63/1993 pasal 5, rem utama sepeda motor wajib memiliki efisiensi minimal 60% dari gaya kendali yang lebih kecil dari 500 Newton (50 kg).
Tingkat Suara Klakson
Berdasarkan KM Perhubungan No.63/1993 pasal 8, tingkat kebisingan klakson antara 90 s.d. 118 dB. Walau sudah diatur namun masih banyak pengendara yang mengganti klakson dengan suara yang lebih keras, yah mungkin saja maksudnya buat ngusir angkot ato metromini yang berhenti sembarangan
Kemampuan Pancar Cahaya Lampu Utama
Berdasarkan KM Perhubungan No.63/1993 pasal 9, pancar cahaya motor minimal 12.000 candela. Perkembangan teknologi lampu telah berkembang, saat ini lagi tren penggunaan lampu utama tipe LED seperti yang ada di All New Honda Vario 110 ato All New Vario 150. Tentu saja penggunaan lampu demikian memberi keuntungan cahaya yang dihasilkan lebih terang namun konsumsi daya yang dihasilkan rendah.
Akurasi Speedometer
Berdasarkan KM Perhubungan No.63/1993 pasal 11, tingkat penyimpangan speedometer maksimal 15% pada kecepatan 40 km/h. Pabrikan motor kebanyakan sengaja tingkat penyimpangannya dibuat lebih cepat ketimbang diukur secara riil. Hal ini bertujuan untuk aspek keselamatan. Tiap2 motor boleh dikata tingkat penyimpangannya berbeda2.
Kekuatan & Kedalaman Alur Ban
Berdasarkan KM Perhubungan No.63/1993 pasal 12, ban yang digunakan pada motor wajib berstandar SNI & memiliki kedalaman alur ban minimal 1 milimeter.
Demikian sekilas sharing, semoga bermanfaat 🙂
Referensi : Buku Panduan Tertib, Aman & Selamat Bersepeda Motor Di Jalan
yang masih jadi perdebatan ya..ambang batas kebisingan suara knalpot… ndak jelas berapa jaraknya dari ujung knalpot ke desibelmeter…