Setidaknya saat ini ada empat aturan yang terkait dengan pembatasan motor. Keempatnya mencakup UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP No 32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, PP No 97 tahun 2012, yakni Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan Perda DKI Jakarta No 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Lanjutkan membaca ‘Pernyataan Sikap Road Safety Association Terkait Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta…!!!’
Komentar Terbaru