Di tahun 2011 kalo dirata2 setiap jam 3 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas 90% diakibatkan oleh kesalahan manusia (human error). Salah satu pemicu dari kecelakaan adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Kontribusi perilaku menggunakan ponsel saat berkendara hanya 2% terhadap faktor manusia (human error). Namun trennya meningkat dari tahun ke tahun bahkan mencapai 1200% pada kurun waktu 2009-2010 di wilayah Polda Metro Jaya. Bahkan tak mungkin angka tersebut akan meningkat lagi.
Melihat hal tersebut maka perlu suatu tindakan agar kecelakaan lalu lintas akibat berponsel ria dapat ditekan seminimal mungkin. Salah satu upayanya adalah dengan keluarnya Surat Menteri Kominfo No.442/M.KOMINFO/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang “Sosialisasi Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan”. Sebuah langkah yang patut diapresiasi dari bapak Tifatul Sembiring. Isi dari surat tersebut yakni meminta kepada para operator telekomunikasi untuk mengkampayekan pesan keselamatan berkendara kepada para konsumen.
Ada empat langkah yang kudu dilakukan oleh operator yakni :
- Pemasangan peringatan “Tidak berponsel saat berkendaraan” pada kemasan kartu perdana dan atau isi ulang layanan selular dan FWA.
- Pencantuman peringatan pada iklan luar ruang dan berbagai media massa.
- Edukasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan program sosialisasi publik.
- Khusus menjelang Lebaran 2012, sekitar seminggu sebelumnya dilakukan pengiriman SMS secara broadcast atas nama KEMKOMINFO dengan pesan : Jangan gunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi tersebut dilakukan menjelang kegiatan mudik Lebaran 1 Syawal 1433 & selanjutnya harus dilakukan secara rutin terus menerus serta harus menyampaikan laporannya secara berkala kepada Kementerian Kominfo dan BRTI.
Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 106 menegaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Pasal tersebut memberikan sanksi denda maksimal Rp750ribu atau pidana penjara maksimal 3 bulan bagi siapa saja yang melanggar.
UU-nya sudah ada, namun saya melihat penegakan hukum dari kepolisian masih minim. Perlu tindakan tegas dari polisi…kalo tidak begitu maka semuanya akan menjadi sia2 saja.
betul itu..
semua pihak harus saling mendukung..
pokoknya matikan ponsel harga mati!
cellphone driver drives as bad as drunk driver. 😈
realisasinya?
Udah ada yang terima sms isinya itu.
belum
Tunggu yang sabar 🙂
Kok belum liat iklannya di media massa ya?
Baru mergokin yang via SMS.
kok SETOP ?
lebih baik pake EYD aj 😀
Setop itu bahasa baku mas bro, ada di kamus umum bahasa Indonesia 🙂
weleh bener ta? brarti ane yg telat ngertinya 😀
Ini mas bro ada linknya http://www.kamusbesar.com/36670/setop
td sore ane dapet smsnya.pengirim : KEMENKOMINFO
emang kalau untuk keselamatan semua pihak harus mendukung dong. itu baru mantap
demi keselamatan bersama, ya memang semuanya harus ikut serta mendukung apa yang di bilang pak menteri