07
Agu
12

Kini Operator Wajib Sosialisasi Larangan Penggunaan Ponsel Saat Berkendara…!!!

Di tahun 2011 kalo dirata2 setiap jam 3 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas 90% diakibatkan oleh kesalahan manusia (human error). Salah satu pemicu dari kecelakaan adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Kontribusi perilaku menggunakan ponsel saat berkendara hanya 2% terhadap faktor manusia (human error). Namun trennya meningkat dari tahun ke tahun bahkan mencapai 1200% pada kurun waktu 2009-2010 di wilayah Polda Metro Jaya. Bahkan tak mungkin angka tersebut akan meningkat lagi.

Melihat hal tersebut maka perlu suatu tindakan agar kecelakaan lalu lintas akibat berponsel ria dapat ditekan seminimal mungkin. Salah satu upayanya adalah dengan keluarnya Surat Menteri Kominfo No.442/M.KOMINFO/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang “Sosialisasi Larangan Penggunaan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudikan Kendaraan”. Sebuah langkah yang patut diapresiasi dari bapak Tifatul Sembiring. Isi dari surat tersebut yakni meminta kepada para operator telekomunikasi untuk mengkampayekan pesan keselamatan berkendara kepada para konsumen.

Ada empat langkah yang kudu dilakukan oleh operator yakni :

  1. Pemasangan peringatan “Tidak berponsel saat berkendaraan” pada kemasan kartu perdana dan atau isi ulang layanan selular dan FWA.
  2. Pencantuman peringatan pada iklan luar ruang dan berbagai media massa.
  3. Edukasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan program sosialisasi publik.
  4. Khusus menjelang Lebaran 2012, sekitar seminggu sebelumnya dilakukan pengiriman SMS secara broadcast atas nama KEMKOMINFO dengan pesan : Jangan gunakan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi tersebut dilakukan menjelang kegiatan mudik Lebaran 1 Syawal 1433 & selanjutnya harus dilakukan secara rutin terus menerus serta harus menyampaikan laporannya secara berkala kepada Kementerian Kominfo dan BRTI.

Dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 106 menegaskan bahwa  “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Pasal tersebut memberikan sanksi denda maksimal Rp750ribu atau pidana penjara maksimal 3 bulan bagi siapa saja yang melanggar.

UU-nya sudah ada, namun saya melihat penegakan hukum dari kepolisian masih minim. Perlu tindakan tegas dari polisi…kalo tidak begitu maka semuanya akan menjadi sia2 saja.

Iklan

15 Tanggapan to “Kini Operator Wajib Sosialisasi Larangan Penggunaan Ponsel Saat Berkendara…!!!”


  1. 7 Agustus 2012 pukul 7:33 pm

    betul itu..
    semua pihak harus saling mendukung..

  2. 2 Yudakuzuma
    7 Agustus 2012 pukul 7:52 pm

    pokoknya matikan ponsel harga mati!
    cellphone driver drives as bad as drunk driver. 😈

  3. 7 darsonosu
    8 Agustus 2012 pukul 4:52 am

    Kok belum liat iklannya di media massa ya?

  4. 8 Agustus 2012 pukul 7:53 am

    kok SETOP ?
    lebih baik pake EYD aj 😀

  5. 13 Underboyz
    14 Agustus 2012 pukul 12:35 am

    td sore ane dapet smsnya.pengirim : KEMENKOMINFO

  6. 14 putrie
    26 Agustus 2012 pukul 10:57 am

    emang kalau untuk keselamatan semua pihak harus mendukung dong. itu baru mantap

  7. 15 gayo
    26 Agustus 2012 pukul 11:03 am

    demi keselamatan bersama, ya memang semuanya harus ikut serta mendukung apa yang di bilang pak menteri


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
Agustus 2012
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.491.944 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung


%d blogger menyukai ini: