Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Sedangkan perusahaan pembiayaan (leasing) aturan itu dikeluarkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Yup seperti yang kita ketahui kredit kendaraan bermotor bisa lewat 2 cara yakni kredit lewat bank & kredit lewat leasing. Aturan yang berkaitan dengan perbankan saat ini dipegang oleh bank sentral sedangkan perusahaan leasing oleh Kemenkeu. Lanjutkan membaca ‘BBM Naik, DP Naik, Penjualan Kendaraan Bermotor Terhambat…!!!’
Komentar Terbaru