05
Apr
11

Pilih-pilih Asuransi Kendaraan Bermotor…

Gambar : solocybercity.wordpress.com

Masih tingginya tingkat pencurian & kecelakaan kendaraan bermotor membuat banyak orang saat ini mengasuransikan tunggangannya baik itu mobil maupun motor. Tak pelak hal ini membuka peluang bisnis yakni makin banyaknya perusahaan asuransi. Bagi yang belum pernah mengasuransikan kendaraan biasanya akan sedikit bingung dalam menentukan asuransi mana yang cocok. Berikut saya berikan tipsnya…

  • Pilihlah perusahaan asuransi yang sudah punya nama & memiliki reputasi bagus. Hal ini bisa dilihat dari seberapa banyak jaringan kantor yang tersebar.
  • Mintalah fasilitas2 apa yang didapat oleh perusahaan asuransi tersebut. Minimal ada 2 jenis asuransi yang ditawarkan yakni TLO (total loss only) & all risk. Perbedaan kedua jenis asuransi ini adalah :
  1. Asuransi jenis TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang karena dicuri. Pada umumnya asuransi TLO bisa mengcover kendaraan hingga berumur 12 tahun. Bahkan beberapa perusahaan asuransi bisa memberikan cakupan umur kendaraan hingga berumur 15 tahun (biasanya kalo kolektif lewat komunitas/klub). 
  2. Asuransi all risk cakupannya lebih luas selain ganti rugi akibat kehilangan (pencurian) juga ganti rugi jika kendaraan mengalami musibah kecelakaan, korban huru hara ato bencana alam (banjir, tertimpa pohon tumbang dsb). Sayang untuk menikmati layanan all risk baru pengguna mobil saja sedangkan untuk pemilik motor belum bisa. Namun ada juga perusahaan asuransi yang memberikan layanan ini buat motor namun syaratnya moge di atas 600 cc. Cakupan umur kendaraan yang dapat menikmati all risk berkisar antara 5-10 tahun. Gak bisa lebih seperti TLO karena hal ini berkaitan dengan ketersediaan suku cadang.   
  • Selanjutnya adalah perlu mengetahui prosedur klaimnya gampang ato berbelit. Caranya bisa menanyakan ke kerabat yang udah ikutan asuransi ato cari2 info di internet. Buat layanan all risk perlu juga diperhatikan jumlah bengkel rekanan asuransi. Tanyakan juga apakah bisa memperbaiki kendaraan di bengkel non rekanan mengingat kadang kala lokasi bengkel rekanan asuransi jauh dari tempat tinggal ato tempat kerja. Andaikata bisa dikerjakan di bengkel non rekanan, proses perbaikan akan membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan di bengkel rekanan. Hal ini dikarenakan butuh proses waktu approval (persetujuan) kerusakan/perbaikan yang diajukan bengkel non rekanan kepada pihak asuransi. 
  • Kemudian adalah premi asuransi. Tingkat premi tiap perusahaan asuransi berbeda2. Ada yang rendah, ada pula yang tinggi. Pepatah mengatakan ada harga, ada rupa. Sama juga dengan premi. Makin tinggi premi pada umumnya pihak asuransi akan memberikan fasilitas lebih kepada nasabahnya misalnya kendaraan pengganti jika kendaraan nasabah sedang menjalani perbaikan di bengkel, fasilitas antar jemput dsb.
  • Jika dalam setahun tidak ada klaim, reward apa yang didapat oleh nasabah jika ingin memperpanjang polis asuransi ??? nah hal ini perlu ditanyakan ke pihak asuransi. Biasanya sih pihak asuransi akan memberikan bonus berupa potongan / pengurangan premi untuk polis selanjutnya. Misalnya tahun ini preminya 3%, maka tahun depan cukup 2% saja.

Hal2 yang perlu diketahui jika sudah ikut asuransi kendaraan bermotor :

  • Kendaraan yang sudah dimodif kadangkala tidak dimasukkan dalam cakupan asuransi seluruhnya misalnya pemakaian asesoris. Kalo nasabah ingin mengasuransikan asesoris tersebut kudu memberitahukan dari awal ke pihak asuransi. Tentu saja penambahan item tersebut berefek pada semakin besar premi yang kudu dibayar.

Asesoris yang tidak tercover oleh asuransi misalnya pemakaian velg racing

  • Begitu terima polis asuransi, jangan lupa untuk dibaca dengan seksama karena ada beberapa hal penting yang perlu untuk diketahui. Biasanya sih nasabah malas dengan hal yang satu ini mengingat tulisannya panjang & kecil2 :mrgreen: Contohnya ada klausul seperti ini, beberapa perusahaan asuransi menolak klaim kehilangan kendaraan misalnya dibawa kabur oleh sopir, teman dsb. Kenapa bisa begitu ??? ketika pemilik kendaraan menyerahkan kunci kepada sopir ato orang lain berarti secara tak tertulis pemilik kendaraan menyetujui ato menyerahkan hak kepada penerima kunci untuk menggunakan kendaraan tersebut. Disini pihak asuransi menilai bahwa kejadian tersebut akibat keteledoran sang pemilik kendaraan. Jadi kendaraan dibawa kabur orang lain bukan dianggap sebagai pencurian. Nah…jadi kudu hati2 nih… 
Iklan

13 Tanggapan to “Pilih-pilih Asuransi Kendaraan Bermotor…”


  1. 1 Osee
    5 April 2011 pukul 9:19 am

    pake asuransi jd tenang

  2. 2 goyobod
    5 April 2011 pukul 9:22 am

    Nice info, bro. Jadi klo mau ngambil mobil seken (tahun 90-an), enaknya tipe asuransi yang mana ya?

  3. 5 Look
    5 April 2011 pukul 10:37 am

    cmiiw :

    TLO juga meng-cover resiko selain pencurian dengan kerusakan lebih dari 75%.

    Pernah tahu demikian..

  4. 5 April 2011 pukul 1:25 pm

    mang motor bisa diasuransiin all risk om? dulu ada yang nawarin tapi katanya cuma TLO ajah

    http://kangmase.wordpress.com/2011/04/05/beli-motor-bekas-atau-tarikan-dealer/

  5. 6 April 2011 pukul 10:12 am

    TLO dan Allrisk mending yang mana pak? kurang pencerahan nih

  6. 26 April 2011 pukul 11:01 am

    terima kasih atas infonya, soalnya emang lagi cari-cari asueransi, masih pertimbangan.

    Mercedes Benz Mobil Mewah Terbaik Indonesia

  7. 12 Eva
    3 Maret 2013 pukul 8:25 pm

    Buat Agan2 yang perlu asuransi motor, bs dibantu dgn Asuransi Bumida (Bumuputera Muda). Sy bs bantu, utk info japri sj di evadec_evasmart@yahoo.com. Atw telp di (021) 6060 8841. Makasih banyak…

  8. 8 Oktober 2014 pukul 11:19 am

    numpang tanya pa,bagaimana cara mengecek asuransi mana yg menangani mobil grand max pickup wrna putih, NO POL. B 9516 TAK. trims


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
April 2011
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.499.051 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung


%d blogger menyukai ini: