Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan ???
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.
sumber : Jasa Raharja
bro aku kemaren telat bayar pajek…lha kok denda SWDKLLJ kok hampir segede aslinya…32rebu??!! weleh2………padahal kalo telatbayar gak dapat santunan!! kenapa bargaining position kita sebagai warga negara sangat lemah???
Wah masa sih bro dendanya segede itu ??? hhhmmm…kayaknya perlu ditinjau ulang tuh. Qta sebagai konsumen dmn2 memang selalu dlm posisi lemah.
iya nih kmrn jg byar byar tela ne..ni SWDKLLJ 32 Rebu..
perhitungannya gmn tuh??
Dear Martini,
Sekedar info, SWDKLLJ Rp. 35 ribu terdiri atas pokok Rp. 32 ribu dan kartu dana Rp. 3 ribu. Bila terlambat denda 100%. Terasa besar, walaupun terlambat cuma 3 hari misal, jumlah denda sama dengan yang telat 1 bulan. Namun pada intinya, pengenaan denda bertujuan untuk mengingatkan kita pemilik kendaraan agar tidak telat membayar.
Jika telat bayar, dan pemilik kendaraan terlibat kecelakaan, tetap mendapat santunan selama bukan kecelakaan tunggal (syarat dan ketentuan berlaku).
Demikian info singkat, semoga membantu.
Have a nice day
mas saya mau tanya itu syarat dan ketentuan berlakunya dapat dilihat dmna ya? apa ada dasar hukumnya?
1. Syarat dan Ketentuan mengenai pembayaran santunan Jasa Raharja dapat dilihat di website http://www.jasaraharja.co.I‘d
2. Dasar Hukum : UU No.33 dan 34 tahun 1964.
Cheers..
Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________
From: Safety First !!!
sedikit tambahan :
yang mendapat santunan juga termasuk pejalan kaki yg tertabrak oleh mobil/motor.
Terima kasih pak atas info tambahannya 🙂
Sependapat dengan tambahan Pak Hadi…
nice info pak 😉
ttp ngk ikhlas bayar pajak…hu..hu..hu…jalan masih banyak lobangnya..kemana duit kita??
paling2 buat beli mobil plat merah yg kalo kita pegang aja takut lecet..padahal disitu ada duit aneeee
Ooo…gitu tho
oalah…
banyak yang gak ngeh dengan hal ini mas bro
Mas Bonsai Biker,
Sehubungan dengan adanya komponen SWDKLLJ yang tertera ada STNK dan fungsinya bila terjadi kecelakaan, dapat mencari info di web Jasa Raharja: http://www.jasaraharja.co.id
Demikian, terima kasih atas perhatiannya.
Have a nice day
wah kalo gto klo ada kecelakaan jasa raharja jgn mempersulit dunk….
Semangat P.R.I.M.E Jasa Raharja membuat MUDAH semua urusan. Hubungi sms center 0812 10 500 500 untuk info lanjut.
Cheers..
nice info gan 😀
Pada prakteknya mah, susah bener ngeklaim asuransinya..
Dulu pernah coba ngurus adek kecelakaan, belum apa2 polisinya udah nanya, “nanti saya dapet brapa..?”
WTF..?!?
Orang lagi repot malah dipalakin..!!
Pak Suwandi,
Prinsipnya Jasa Raharja mempermudah yang sulit, meringankan yang berat. Namun dikarenakan salah satu persayaratan adm adalah laporan verbal kepolisian, tentunya kita harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri.
Mengenai ‘Wani Piro…??’ tentunya bukan hal yang dibenarkan apalagi sampai menghambat proses santunan. Semoga perbaikan Internal Polri akan mengurangi hal-hal tersebut.
Jika masih terjadi, silahkan menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat di kota anda, atau Hubungi sms center 0812 10 500 500 untuk info lanjut.
Salam
yoo makasi yaa mas bro.
td ane hmpr ngamuk gara” ga tau singkatan swdklmn… apalah
hehehe
SWDKLLJ, Mas Brow..
Sama kayak kasus diatas, saya br telat 2 hari. Pajak mobil Rp 960.000 + SWDKLLJ Rp143.000 = Rp 1.103.000 Nah krn telat 2 hari Denda Pajak mobil Rp 19.200 + Denda SWDKLLJ Rp 100.000 = 119.200.
Jadi Total Rp 1.222.200 ! Buset denda SWDKLLJ hampir 100%… parah..
nak, kalau masalah SWDKLLJ tuh terhitung 1 thn kita bayar 35 ribu yah sob???
atau satu bln kenak nya 35 ribu??
1 tahun.
bray, bpk aku nggak bayar pajak sampai empat tahun soalnya tuh motor di bawak ke kampung2 trus, jadi aku bermksd mau ngurus itu. nah pas aku tanyak masak kenaknya sampai RP 1.303.000.
di antaranya :
4 thn pajak Rp 528.000
denda pajak Rp 507.000
jasa raharja sama denda Rp 268.000
kereta bpk ku padahal honda thn 2000 bray, cocok nggak biayanya segitu??
kalau nggak cocok bagusan nggak usah aku bayar.
Untuk perhitungan denda pajak sama Jasa Raharja saya kurang begitu tahu, ada yang bisa membantu ?
Mas Wahyu,
Premi 35 ribu SWDKLLJ untuk 1 tahun..
Salam..
Mas Wahyu,
Perhitungan Premi SWDKLLJ dan denda selama 4 tahun, diperoleh dari perhitungan sbb :
Rp. 35.000,- (premi) + Rp. 32.000,- (denda) = Rp. 67.000,- x 4 tahun = Rp. 268.000,-
Semoga membantu.
Salam..
saya kemarin hari saptu bayar pajak motor jupiter z cw 2011, telat sehari aja denda swdkllj 32rb, denda pajaknya 4rb (2% satu bulan). knp bisa gitu ya..
Mas Simokmok.. perbedaan muncul karena prosentase tarif dendanya berbeda. hal ini karena aturan untuk denda tersebut berbeda juga. Dispenda untuk denda pajaknya, sedangkan denda SWDKLLJ oleh Jasa Raharja.
Salam
Bro,.. saya baru pertama kali mau byr pajak mobil xenia thn 2012 mobilku msh kredit brp ya total klw + jasa dan biaya BPKB ?
Mas bro..Bayar pajaknya sesuai dengan yang tertera dalam notice pajak (lambar pajak) tahun kemarin, bila tidak ada perubahan pajak..
Wey bro … walaupun mendapat santunan yang diambil dari kita membayar SWDKLLJ tadi tapi tetap kita hati2 lho mengendarai kendraan dan berjalan kaki ya
Sependapat om bro… 🙂
mantap gan perkembangan teknologi sekarang, , klw kita gak ikuti bisa ketinggalan kereta , Aerith
Jangan lupa, Gan.. info disebar ke rekan2 lain.. terutama soal SWDKLLJ dan jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan oleh Jasa Raharja termasuk penumpang angkutan umum darat, laut dan udara. info lanjut mampir ke http://www.jasaraharja.co.id.
Lanjut…
bray…
saya mau tanya,kan saya baru beli mobil pick up bekas trus saya mutasikan juga balik nama,nah pada saat bayar pajak kok biaya SWDKLLJnya menjadi 157.700 yang sebelumnya 143.000 ditambah lagi sanksi adm 100.000.Kenapa ya ?
Yth. Pak Amsyar.. Tarif resmi premi SW utk kendaraan bapak adalah sebesar rp. 143.000, namun untuk penyesuaian masa berlaku pajaknya (mungkin krn cabut berkas melewati jatuh temponya).. bapak dikenakanlg prorata sebesar 1 bulan.. sehingga total sw dibayar jadi 157.700. Utk sanksi 100.000 dikenakan karena bapak terlambat membayar sesuai dengan masa pajak yg ada di stnk… info jelas hub http://www.jasaraharaja.co.id atau call center 1500020. Salam.