Yup, mulai hari ini Kamis 15 Juli 2010 hingga 28 Juli 2010, Polda Metro Jaya menggelar operasi besar2an dengan nama Operasi Patuh Jaya. Berbeda dengan operasi2 sebelumnya seperti Operasi Simpatik I & II yang lebih menonjolkan himbauan dengan sanksi hanya berupa teguran saja. Operasi Patuh Jaya kali ini langsung menilang kendaraan yang melanggar lalu lintas. Slip warna merah langsung diberikan, artinya pelanggar harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri sesuai dengan yang tertera di surat tilang.
Sebanyak 2.000 personil diterjunkan dalam operasi ini. Beberapa kawasan yang menjadi fokus operasi antara lain kawasan Jl. Gatot Subroto, sepanjang Cawang – Tanjung Priok, Ancok, kawasan Kota – Mangga Dua – Harmoni, Slipi, Grogol dan sebagainya.
Sasaran Tilang Buat Motor
- Tidak dilengkapi SIM & STNK
- Tidak ada kaca spion
- Tidak ada plat nomor
- Tidak menggunakan helm standar / SNI
- Tidak menyalakan lampu utama
- Berada di jalur kanan ato kedapatan masuk jalur busway
- Menggunakan HP saat mengendarai
- Dsb
Sasaran Tilang Buat Mobil
- Tidak dilengkapi SIM & STNK
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Menerobos lampu merah
- Melanggar zebra cross
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar kawasan 3 in 1
- Dsb
sumber : Warta Kota
Sikat pertamaxxx sekalian 🙂
Ayo pak polisi kerjanya yang bener yaaaa…jangan dimasukin kantong sendiri…
ah…itu cuma di Ibu Kota doang..di daerah ttp motor sebagai penderita
wah gmna dengan yg pke knalpot aftermarket?kena ga pak?
Wah saya kurang tahu pak.