18
Apr
10

Penerapan E-Law Enforcement Per 1 Juli 2010

Tabloid OTOMOTIF edisi 50 tgl 15-21 April 2010 pada halaman 39 memberitakan tentang rencana penerapan e-law enforcement per 1 Juli 2010 di beberapa ruas jalan di Jakarta. Penegakan hukum ini memanfaatkan kamera CCTV & akan memotret nomor polisi kendaraan bermotor jika melanggar lalu lintas. Pada tahap pertama akan dilakukan uji coba di perempatan lampu merah Sarinah Thamrin. Selanjutnya akan diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Akan tetapi beberapa pihak menyangsikan penerapan hukum model baru ini akan sulit diterapkan. Emang kenapa sih ???

Pihak OTOMOTIF pun memaparkan bahwa implementasinya disini akan sulit dilaksanakan terutama jika bukti pelanggaran berupa denda dikirim ke rumah pemilik kendaraan & ditagih saat perpanjangan STNK ato SIM. Coba bayangkan, kendaraan anda didenda karena melanggar lalu lintas tapi waktu itu yang mengendarai adalah orang lain misal dipakai sodara, teman ato orang lain yang telah membeli kendaraan kita tetapi belum dibalik nama. Hal ini berdasarkan sistem yang diterapkan bahwa barang bukti adalah rekaman pelat nomor. Dari situ akan terdeteksi nama pemilik, alamat, merek, tipe & tahun pembuatan kendaraan.

jalan protokol Sarinah Thamrin, urat nadi Jakarta sering dilewati para pejabat

Disamping penerapan yang gak gampang seperti yang diungkapkan oleh OTOMOTIF diatas, masih ada hal2 lain yang bisa menimbulkan kebingungan. Penulis yang berkantor di bilangan Thamrin, sering melewati perempatan lampu merah Sarinah Thamrin. Pada jam2 tertentu seringkali pengendara (termasuk penulis) ketika lampu merah menyala sama polisi kita disuruh jalan terus karena ada pejabat yang akan lewat. Lah kalo aturan ini diterapkan, bisa2 semua pengendara akan kena tilang dunk ??? nah contoh ini harus dipikirkan pihak berwajib !!! Jangan sampe deh hanya gara2 ini terus dimanfaatkan ajang kesempatan (aji mumpung) untuk mendenda semua pengendara. Ingat kita bakalan tidak bisa berkutik, kita gak punya bukti sedangkan mereka punya lewat rekaman foto.

Selanjutnya penerapan e-law enforcement tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak besar. Apakah implementasi alat tsb sudah sedemikian mendesak ??? ambil contoh, coba perhatikan masih banyak lampu lalu lintas yang kondisinya memprihatinkan entah itu lampunya pudar ato lampunya tidak menyala. Ditambah parah lagi kondisi ini dibiarkan berlarut2 tanpa ada penanganan yang berarti. Jangankan lampu lalu lintas, penerapan layar monitor waktu hitung mundur (countdown timer) yang belum lama dipasang di tiap perempatan sudah ada yang rusak & tidak juga diperbaiki. Nih buktinya :

Countdown timer (lihat anak panah) di lampu merah Pangpol, Jaksel. Sudah lama mati & tidak diperbaiki hingga saat ini. Ironisnya lagi lokasi ini tak jauh dari markas Polres Jaksel.

Nah daripada pasang alat canggih tsb mendingan duitnya buat memperbaiki rambu2 lalu lintas. Bagaimana menurut anda ???

Iklan

11 Tanggapan to “Penerapan E-Law Enforcement Per 1 Juli 2010”


  1. 19 April 2010 pukul 6:51 am

    Selain lampu merah rusak, juga ada yang tertutup pohon, spanduk
    pernah juga melihat, tiang lampu merah buat nggantung barang dagangan

  2. 2 bambang prawoto
    19 April 2010 pukul 7:59 am

    Lebih murah lagi kalau anggota Polantas yang harus memelototi setiap kendaraan yang melanggar. lalu dipotret dan pemiliknya didenda. diwajibkan bagi setiap anggota Polantas harus bisa mendatangkan denda pelanggaran melebihi gajinya setiap bulan. Nah, dengan model seperti ini Indonesia akan kembali kejaman penjajahan Belanda. di jaman Belanda setiap Upas (polisi pribumi)harus bisa melakuikan denda kepada pribumi yang melebihi gajinya untuk setiap bulan.Hasilnya, warga pribumi akan menjadi disiplin dalam masalah Lantas. Karena setiap kesalahan di hukum denda atau badan.Nampaknya, peraturan2 baru itu akan mengembalikan keadaan seperti jaman bahula dulu. Tinggal dicarikan saja siapa bangsa asing yang mau mengatur Indonesia. Imbalannya segala macam denda dan pajak dan pungutan untuk dibawa keluar yang dimabil dari setiap warga negara.Hidup Penjajahan!!Biar para pahlawan bangsa akan bangun lagi dari makam pahlawan dan nembaki para makelar bangsa.

  3. 3 andryberlianto
    19 April 2010 pukul 8:08 am

    kaya ide tapi miskin pemeliharaan …
    payah deh …

  4. 4 bodats
    19 April 2010 pukul 8:14 am

    semuanya hanya proyek belaka….
    sekedar melaksanakan perintah atasan…
    solusi? temporer, parsial dan tidak tuntas…

  5. 19 April 2010 pukul 8:39 am

    barusan habis ashar, ada motor yang masuk jalan-padahal verbodden-, berpapasan dengan sedan polisi
    dibiarin aja

  6. 19 April 2010 pukul 11:04 am

    tapi tetep ini merupakan langkah maju aparat kepolisian/ penegak hukum
    harus tetep kita apresiasi . . .
    karena dengan cara ini kasus2 kolusi damai tilang dijalan kayaknya akan bisa di kurangi
    memang untuk bisa sempurnya akan banyak rintangan ke depan
    baik dari segi infrastruktur, sumber daya, dan lain-lain
    tapi biarlah semua ini berproses, . . . semoga kepolisian bisa semakin maju dan bersih

  7. 19 April 2010 pukul 12:33 pm

    ini jadinya aturan yg membingungkan lagi..kayak helm SNI, batas kecepatan, batas decibel suara…wahh..yg bikin UU baru emang rese…

  8. 19 April 2010 pukul 4:37 pm

    jadi,, kalo jual kendaran jangan mau pinjemin ktp. dia harus segera balik nama. nanti dendanya nyasar. hehehe


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
April 2010
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 8.490.806 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 391 pelanggan lain

Blog ini mendukung


%d blogger menyukai ini: