03
Mei
12

Trotoar Nasibmu…

Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan & lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Kaum pejalan kaki dilindungi oleh UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan yakni :

  • Pasal 25 ayat 1 “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa : fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.”
  • Pasal 93 ayat 2 “Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki.”
  • Pasal 106 ayat 2 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.”
  • Pasal 284 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Sudah jelas, UU telah mengatur hak2 pejalan kaki. Namun sayangnya, trotoar banyak yang beralih fungsi entah itu tempat mangkal pedagang kaki lima, jadi tempat parkir motor/mobil hingga ulah oknum biker yang menerobos trotoar (kalo ditegur malah galakan si biker sruntulan seperti yang saya alami disini). Kapan yah pejalan kaki bisa menikmati trotoar yang aman & nyaman ??? trotoar dianaktirikan, nasibnya gak jauh beda dengan keinginan masyarakat terhadap tranportasi publik. Apakah itu semuanya hanya mimpi ??? entahlah… hanya waktu yang bisa menjawabnya.

About these ads

9 Tanggapan ke “Trotoar Nasibmu…”


  1. 3 Mei 2012 pada 10:31 am

    Pemotor yang lewat trotoar, apa mereka tidak pernah merasakan jadi pejalan kaki ya?

    Nitip jalan pulang:
    http://katabaru.wordpress.com/2012/05/01/motor-matic-injeksi-irit-harga-murah-yamaha-mio-j/

  2. 3 Mei 2012 pada 5:15 pm

    ane juga biker gan,tapi ane lebih milih jalan yg emang udah disiapin buat pengendara motor/mobil prinsip ane, biar lambat asal gak makan hak orang.

  3. 7 ronin
    9 Januari 2013 pada 5:17 pm

    kasian ya anda dikatain ANJING sama mbah dukun…semoga anda merasa jgn sibuk ngurusin trotoar aja

    • 8 Eddie Prasetyo
      15 Januari 2013 pada 7:08 pm

      keknya bro Mitra lagi sibuk, artikel blog terakhir tgl 4 januari sdgkan yg di Lhokseumawe aturannya tgl 7 januari. tunggu saza update-an terbaru


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s


Disclaimer

Blog ini tergabung dalam komunitas OBI (Oto Blogger Indonesia). Tulisan di blog ini merupakan opini pribadi & tidak serta merta mencerminkan sikap OBI. Sikap OBI akan terpampang di agregator OBI. Masukan, saran & kritik bisa dialamatkan ke mitra5708@gmail.com
Mei 2012
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip

Pengunjung yang mampir ke blog ini sejak 26 Januari 2010

  • 2,388,227 hits

Masukkan alamat email Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui email.

Bergabunglah dengan 158 pengikut lainnya.

Blog ini mendukung


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 158 pengikut lainnya.

%d bloggers like this: